Journal Customary Law https://journal.pubmedia.id/index.php/jcl <div style="text-align: justify;"> <p><strong>Journal Customary Law</strong> <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20231012331663113" target="_blank" rel="noopener">ISSN 3026-460X</a> is a scientific publication of research results in the field of legal science published by Indonesian journal publisher with the following topics: Criminal Law, Civil Law, Constitutional Law, State Administrative Law, International Law, Customary Law, Employment Law, Environmental Law, Natural Resources Law, Business Law, Procedural Law, Tourism Law, Contemporary Law, Human Rights Humans, Information Technology Law and Electronic Transactions, this journal is published regularly four a year, namely in September, December, March and June.</p> <div align="center"><hr align="center" noshade="noshade" size="2" width="100%" /></div> <p>Please read these guidelines carefully. Authors who want to submit their manuscript to the editorial office of Customary Law Journal should be the writing guidelines. If the manuscript submitted is not appropriate with the guidelines or written in a different format, it will BE REJECTED by the editors before further review. The editors will only accept the manuscripts which meet the assigned format. </p> <p><a href="https://journal.pubmedia.id/index.php/jcl/user/register" target="_blank" rel="noopener">Registration</a> and <a href="https://journal.pubmedia.id/index.php/jcl/login" target="_blank" rel="noopener">login</a> are required to submit items online and to check the status of current submissions. </p> </div> Indonesian Journal Publisher en-US Journal Customary Law 3026-460X Reformasi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia: Meningkat, Independensi, dan Kualitas https://journal.pubmedia.id/index.php/jcl/article/view/2429 <p>Dalam menegakkan supremasi hukum serta menjamin perlindungan hak asasi manusia, setiap individu diperlakukan secara adil di hadapan hukum menjaga independensi dan integritas peradilan harus menjadi prioritas utama bagi negara, dalam melaksanakan tugas dapat dilaksanakan secara efektif dengan penerapan prinsip-prinsip independensi, integritas, dan objektivitas sebagai landasan dalam menjalankan peradilan untuk menciptakan keputusan dan kepastian yang mengikat semua pihak hukum di masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana peran kekuasaan kehakiman dalam menjaga stabilitas kekuasaan negara dan mengawasi penerapan hukum di berbagai sektor, serta upaya reformasi yang dapat dilakukan untuk memperkuat independensi, transparansi, dan kualitas kekuasaan kehakiman di Indonesia. &nbsp;Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan studi kepustakaan, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang komprehensif tentang peran kekuasaan kehakiman dalam menjaga stabilitas kekuasaan negara dan mengawasi penerapan hukum di berbagai sektor, serta menyediakan kerangka kerja untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang dapat meningkatkan independensi, transparansi, dan kualitas kekuasaan kehakiman di Indonesia. Hasil penelitian ini hakim berperan krusial dalam menjaga stabilitas negara Indonesia melalui penegakan hukum. Penting bagi Indonesia sebagai negara hukum untuk memperkuat integritas, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, dan kemerdekaan hukum dengan peningkatan fasilitas, pelayanan, dan transparansi lembaga peradilan</p> Christian Immanuel Situmorang Irwan Triadi Copyright (c) 2024 Christian Immanuel Situmorang, Irwan Triadi https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2024-05-08 2024-05-08 1 2 9 9 10.47134/jcl.v1i2.2429 Peran Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan dan Perlindungan Hukum Tanah Ulayat Sumatera Barat https://journal.pubmedia.id/index.php/jcl/article/view/2422 <p>Artikel ini membahas tentang Peran Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan dan Perlindungan Hukum Tanah Ulayat Sumatera Barat. Terdapat keterkaitan yang sangat kuat dengan berbagai kegunaan dan fungsi yang dikandungnya, seperti fungsi politik, ekonomi, sosial, dan religius, tanah memegang peranan penting sebagai salah satu komponen yang mendukung penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanah Ulayat adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan hak-hak yang terkait dengan sebidang tanah yang berada di dalam yurisdiksi sebuah komunitas yang diatur oleh hukum adat, dan berkaitan dengan penggunaan tanah tersebut oleh kelompok yang bersangkutan. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran masyarakat adat dalam memanfaatkan dan melindungi tanah adat atau ulayat mereka khususnya di Sumatera Barat. Metode dalam artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan mengumpulkan berbagai data yang bersumber pada jurnal, artikel, dan website. Hasil dari artikel ini memberi tahu bagaimana peran masyarakat adat dalam memanfaatkan dam melindungi tanah ulayatnya agar terjaga dengan baik, tanpa menimbulkan masalah atau perselisihan.</p> Imelda Fitria Labibah Indana Zulfa Hasanah Muhammad Arya Yalhan Copyright (c) 2024 Imelda Fitria Labibah, Indana Zulfa Hasanah, Muhammad Arya Yalhan https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2024-05-08 2024-05-08 1 2 15 15 10.47134/jcl.v1i2.2422 Konsep Kepemilikan Hak Atas Tanah Menurut Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia https://journal.pubmedia.id/index.php/jcl/article/view/2457 <p>Tanah merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia mengingat begitu banyak kegunaan dan manfaat yang dihadirkannya yang dapat menunjang kehidupan manusia. Dalam penulisan artikel ini akan dipaparkan mengenai bagaimana konsep kepemilikan hak atas tanah apabila ditinjau melalui perspektif hukum adat dan hukum Islam di Indonesia. Kajian ini ditulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana konsep kepemilikan hak atas tanah berdasarkan hukum adat dan hukum Islam di Indonesia. Isi dari segala peraturan mengenai kepemilikan tanah dari kedua hukum tersebut pasti memiliki dasar atau sumber yang menghasilkan terciptanya aturan hukum tersebut dengan segala ketentuan dan sanksi yang mengikat. Hasil dari penelitian ini untuk menjelaskan konsep kepemilikan hak atas tanah menurut hukum adat dan hukum Islam di Indonesia, yang meliputi hak ulayat dalam hukum adat serta prinsip bahwa tanah adalah milik Allah SWT dan manusia memiliki tanggung jawab untuk mengelolanya dengan baik menurut hukum Islam.</p> Lathifa Ayunanda Benita Lidya M Safira Intania P Dimas Adi Saputra Copyright (c) 2024 Lathifa Ayunanda, Benita Lidya M, Safira Intania P, Dimas Adi Saputra https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2024-05-13 2024-05-13 1 2 10 10 10.47134/jcl.v1i2.2457 Pentingnya Hukum yang Tegas dalam Mempertahankan Hak Asasi Manusia: Perspektif Konstitusi https://journal.pubmedia.id/index.php/jcl/article/view/2427 <p>Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan prinsip utama dalam konstitusi suatu negara yang bertujuan untuk menjaga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian dalam masyarakat. Konstitusi mencerminkan komitmen negara untuk melindungi hak-hak individu yang melekat pada setiap individu tanpa memandang latar belakang atau status sosial mereka. Perlindungan HAM menjadi dasar pelaksanaan konstitusi, memastikan kelangsungan hidup masyarakat dan menciptakan keseimbangan antara hak dan tanggung jawab. Untuk memastikan integritas HAM, diperlukan hukum yang tegas sebagai alat pelindung untuk mencegah pelanggaran batas yang melanggar ketentuan dalam konstitusi. Hukum yang tegas berperan sebagai tameng yang melindungi hak-hak individu dari penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa negara berdiri tegak dalam menjalankan prinsip-prinsip konstitusi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkembangan HAM di Indonesia dan hal apa saja yang peru ditingkatkan dalam perlindungan serta penerapan HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan ilmu kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah pentingnya hukum yang tegas dalam mempertahankan hak asasi manusia tidak terbantahkan, namun, perlu diimbangi dengan kehati-hatian agar tidak melampaui batas serta tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan yang mendasari hak asasi manusia.</p> Christian Immanuel Situmorang Rafli Akmal Athallah Frans Samuel Junero Butar Butar Irwan Triadi Copyright (c) 2024 Christian Immanuel Situmorang, Rafli Akmal Athallah, Frans Samuel Junero Butar Butar, Irwan Triadi https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2024-05-08 2024-05-08 1 2 13 13 10.47134/jcl.v1i2.2427 Efektivitas Sanksi Adat Sebagai Alternatif Hukum Bagi Pelaku Perzinaan Menurut Hukum Islam https://journal.pubmedia.id/index.php/jcl/article/view/2360 <p>Sanksi hukum adat dan hukum Islam memainkan peran penting dalam menegakkan norma-norma sosial terkait perzinaan di masyarakat. Penelitian ini menjelaskan terkait mengeksplorasi perbedaan pendekatan dan prosedur antara sanksi adat dan hukum Islam dalam menangani pelaku perzinaan. Sanksi adat sebagai bagian dari warisan tradisional didasarkan pada norma-norma turun-temurun dan dijalankan oleh lembaga adat atau tokoh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui beberapa sanksi hukum adat dan hukum islam serta mengetahui efektivitas penerapan sanksi adat dijadikan alternatif penegakan hukum bagi pelaku perzinaan menurut hukum Islam. Metode penelitian dalam artikel ini yaitu menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dengan mengumpulkan beberapa data yang bersumber dari jurnal, website serta artikel ilmiah. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menegakkan aturan agama terkait perzinaan, perbedaan dalam proses pembuktian dan penegakan hukum dapat memengaruhi efektivitas dan keadilan karena ada beberapa sanksi hukum adat yang dinilai kurang efektif dalam penerapannya menurut hukum islam dan perlu dilakukan pengkajian ulang.</p> Nova Trisna Dwi Syafitri Vira Nur Lestari Rindiyani Rindiyani Fiqri Fitrah Banu Irfansyah Copyright (c) 2024 Nova Trisna Dwi Syafitri, Vira Nur Lestari, Rindiyani Rindiyani, Fiqri Fitrah Banu Irfansyah https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2024-04-22 2024-04-22 1 2 10 10 10.47134/jcl.v1i2.2360