Rethinking Asset Recovery in Indonesia: The Urgency of Non-Conviction Based Forfeiture (NCBAF) within a Substantive Justice Framework

Authors

  • Irdanul Achyar Universitas Borobudur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47134/jcl.v3i3.1.5852

Keywords:

Asset Recovery, Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF), Substantive Justice

Abstract

This article critically examines the urgency of reforming the asset recovery policy and the restitution of state financial losses in corruption cases in Indonesia. Although asset recovery occupies a central position in the anti-corruption regime, the current positive legal framework remains fragmentary and incomprehensive, particularly due to a legal vacuum (vacuum of law) regarding a specific asset forfeiture law. At the practical level, the application of the safekeeping institution mechanism, which is rooted in civil law, into the realm of criminal proceedings has triggered structural disharmony between legal regimes. This condition undermines the principles of due process of law, the protection of property rights, and legal certainty, while also creating loopholes for abuse of power and the criminalization of corporations. Furthermore, the discourse on adopting the Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) instrument brings about a sharp intersection between the efficiency of law enforcement and the protection of constitutional rights. Through a normative legal research method combined with a socio-legal approach, this study analyzes statutory instruments, legal doctrines, and law enforcement practices to identify legal loopholes and disharmony within the national asset recovery system. The research findings indicate that the current legal construction is fraught with normative conflicts, regulatory vacuums, and weak institutional accountability, which in turn reduces the effectiveness and legitimacy of law enforcement. This article argues that asset recovery must be reconstructed so that it does not merely operate as a technical law enforcement instrument, but is repositioned into a paradigm of substantive justice. The research proposes a legal reform model that emphasizes the acceleration of NCBAF legislation enactment, accompanied by strict procedural safeguards, clear demarcation of institutional authority, and the practical integration of restorative and redistributive justice values. This research contributes to the discourse on asset recovery by offering a novelty perspective that elaborates on anti-corruption efforts through the rule of law principle and a justice-oriented governance approach.

References

Abdullah, F., & Eddy, T. (2021). Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi tanpa pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) berdasarkan hukum Indonesia dan United Nations Convention Against Corruption. Jurnal Ilmiah Advokasi, 9(1).

Adji, I. S. (2006). Korupsi, kebijakan aparatur negara, dan hukum pidana. Diadit Media.

Alkostar, A. (2004). Korupsi politik di negara modern. FH UII Press.

Arief, B. N. (2008). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.

Asshiddiqie, J. (2014). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Atmasasmita, R. (2023). Pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi: Pendekatan hukum nasional dan hukum internasional. Kencana.

Azkia, A. (2023). Problematika pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi melalui mekanisme perampasan aset. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 3.

Bureni, I. F. K. (2016). Kekosongan hukum perampasan aset tanpa pemidanaan dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Masalah-Masalah Hukum, 45(4).

Danil, E. (2012). Korupsi: Konsep, tindak pidana, dan pemberantasannya. Rajawali Pers.

Effendi, T., dkk. (2024). Keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap perampasan aset dalam tindak pidana korupsi. Jurist-Diction, 7(1).

Garnasih, Y. (2017). Penegakan hukum anti pencucian uang dan permasalahannya di Indonesia. Rajawali Pers.

Hafid, I. (2021). Perampasan aset tanpa pemidanaan. Jurnal Lex Renaissance, 6(3).

Hamzah, A. (2005). Pemberantasan korupsi melalui hukum pidana nasional dan internasional. PT RajaGrafindo Persada.

Hamzah, A. (2014). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2012). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan. Sinar Grafika.

Hartanti, E. (2005). Tindak pidana korupsi. Sinar Grafika.

Hiariej, E. O. S. (2014). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Huda, C. (2006). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Kencana.

Husein, Y. (2010). Rahasia bank dan penegakan hukum. Pustaka Juanda Tiga.

Husein, Y., & Santoso, B. (2018). Hukum pencucian uang. Rajawali Pers.

Ilmi, M., Muchtar, S., & Ilyas, A. (2022). Penyitaan berbasis properti sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Jurnal USM Law Review, 5(2).

Kennedy, R. (2017). Pengembalian aset hasil kejahatan dalam perspektif rezim anti pencucian uang. PT RajaGrafindo Persada.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Muhammad, R. (2007). Hukum acara pidana kontemporer. Citra Aditya Bakti.

Muladi, & Arief, B. N. (1992). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Mulyadi, L. (2007). Tindak pidana korupsi di Indonesia: Normatif, teoritis, praktik dan masalahnya. Alumni.

Nasution, B. (2008). Rezim anti money laundering di Indonesia. Books Terrace & Library.

Nugroho, H. (2012). Integralisasi penyidikan tindak pidana korupsi di Indonesia. Media Prima Aksara.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain. (2013). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 442.

Pramesti, T. J. A. (2026). Perampasan aset tanpa pemidanaan di Indonesia. Hukum Online. Hukum Online

Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Genta Publishing.

Sasangka, H., & Rosita, L. (2003). Hukum pembuktian dalam perkara pidana. Mandar Maju.

Siburian, R. J., & Wijaya, D. (2022). Korupsi dan birokrasi: Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai upaya penanggulangan yang lebih berdayaguna. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 3(1).

Sjahdeini, S. R. (2004). Seluk beluk tindak pidana pencucian uang dan pembiayaan terorisme. Pustaka Utama Grafiti.

Soemitro, R. H. (1988). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Ghalia Indonesia.

Sugono, B. (2006). Metodologi penelitian hukum. Raja Grafindo Persada.

Supardi. (2018). Perampasan harta hasil korupsi: Perspektif hukum pidana. Kencana.

Sutedi, A. (2010). Tindak pidana pencucian uang. Citra Aditya Bakti.

Tantimin. (2023). Penyitaan hasil korupsi melalui Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai upaya pengembalian kerugian negara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(1)

Tuahuns, I. Z. (2021). Penyitaan asset tindak pidana korupsi di Indonesia serta perampasan tanpa pemidanaan terhadap pelaku kejahatan sebagai upaya mengisi kekosongan hukum. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003). (2006). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4620.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (2010). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2001). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (1999). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (2023). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6840.

United Nations Convention Against Corruption. (2003).

Waluyo, B. (2008). Penelitian hukum dalam praktik. Sinar Grafika.

Widyawati, A. (2020). Penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture dalam pengembalian kerugian negara. Jurnal Yudisial, 13(3).

Wiyono, R. (2005). Pembahasan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sinar Grafika.

Yanuar, P. M. (2007). Pengembalian aset hasil korupsi berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 dalam sistem hukum Indonesia. PT Alumni.

Yusmar, W., Somawijaya, & Putri, N. S. (2021). Urgensi pengesahan rancangan undang-undang perampasan aset tindak pidana sebagai upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan predicate crime tindak pidana narkotika. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(2).

Downloads

Published

2026-06-29

How to Cite

Achyar, I. (2026). Rethinking Asset Recovery in Indonesia: The Urgency of Non-Conviction Based Forfeiture (NCBAF) within a Substantive Justice Framework. Journal Customary Law, 3(3.1), 1–14. https://doi.org/10.47134/jcl.v3i3.1.5852

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 

You may also start an advanced similarity search for this article.